Harus didukung oleh pelabelan yang jujur dan informatif
Pelabelan diatur oleh PP No. 69 th. 2000 tentang Pelabelan
dan Iklan
Hal-hal yang perlu
diperhatikan dalam Pengemasan :
Kemasan
harus melindungi isi, mudah dibuka, ditutup dan mudah dibawa;
Bentuk
dan ukuran menarik sesuai kebutuhan
Labeling
harus jelas dan komplit
Bahan
kemasan harus ramah lingkungan
FUNGSI KEMASAN
1. Fungsi Perlindungan
Melindungi produk
tetap bersih, terlindung dari kotoran, kontaminasi, kerusakan fisik, perubahan
kadar air, dan penyinaran
2. Fungsi Penanganan
Kemudahan membuka
dan menutup, distribusi, pengangkutan, mudah dibentuk dan dicetak, termasuk
dibuang.
3. Fungsi Pemasaran
Kemasan menunjukkan
identitas, informasi, daya tarik, dan penampilan.
JENIS KEMASAN
1.
Kemasan Primer
Kemasan yang berhubungan langsung
dengan produk, ukuran relatif kecil,
2.
Kemasan Sekunder
Kemasan kedua yang berisi
sejumlah kemasan primer. Tidak langsung berhubungan dengan produk
3.
Kemasan Tersier
Kemasan yang yang banyak
digunakan sebagai kemasan kontainer.
BAHAN KEMASAN
- Kemasan logam
- Kemasan gelas
- Kemasan Plastik
- Kemasan Kertas
- Kemasan Fleksibel
PERSYARATAN KEMASAN
- Harus melindungi isi
- Kemasan harus menjadi media penandaan terhadap barang yang dikemas (label harus dicetak jelas dan komplit)
- Mudah dibuka dan ditutup
- Kemasan harus mempromosikan diri
- Kemasan harus ramah lingkungan
PELABELAN
UU Pangan No. 7 th. 1996, “Setiap orang yang memproduksi
pangan yang dikemas wajib mencantumkan label di dalam dan atau di kemasan
pangan”
Fungsi Label :
- Identifikasi
- Membantu Penjualan produk
- Pemenuhan peraturan perundang-undangan
Label minimal memuat :
- Nama Produk
- Nama Dagang
- Komposisi
- Berat/isi bersih
- Nama dan alamat produsen
- Nomor Pendaftaran (PIRT/MD)
- Tanggal/bulan dan tahun kadaluwarsa
- Kode produksi